Baca Juga:
Nahh, jika tidak menerapkan hal tersebut, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Upah tersebut merupakan gaji pokok diluar tunjangan-tunjangan yang diberikan oleh perusahaan, dan itu standar untuk pegawai yang masih single dan yang berkeluarga harus ada tunjangan dan sistem pengupahan lain, seperti lemburan, tunjangan istri dan anak, dan tunjangan beras.