MATERI SBMPTN EKONOMI
APBN, APBD, dan Fiskal

A. APBN

a. Pengertian APBN
Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar terperinci  mengenai penerimaan dan pengeluaran negara yang digunakan dalam jangka waktu tertentu, biasanya selama satu tahun. APBN diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 1   yang berbunyi tiap-tiap tahun APBN ditetapkan dengan Undang-Undang.

b. Fungsi APBN
  1. Fungsi alokasi, yakni sebagai penentu alokasi pendapatan negara kepada pos-pos belanja. APBN digunakan  untuk  membiayai   pengeluaran-pengeluaran  pemerintah  di  segala bidang sesuai dengan kebutuhannya.
  2. Fungsi distribusi, yakni sebagai cara untuk meningkatkan pemerataan dan mengurangi kesenjangan antarwilayah. Pendapatan  negara didistribusikan  kembali kepada masyarakat berupa subsidi, premi, dan dana pensiun.
  3. Fungsi   stabilisasi,   yakni   sebagai   pengendali   stabilitas   ekonomi   di   bidang   fiskal. Pengalokasian dan pendistribusian dana APBN harus menciptakan  kestabilan arus uang dan arus barang.
c. Asas Penyusunan APBN
  1. Kemandirian: pembiayaan negara bertumpu pada kemampuan  negara. Jika penerimaan dalam negeri meningkat maka pinjaman luar negeri hanya digunakan sebagai pelengkap.
  2. Hemat: peningkatan efisiensi dan produktivitas harus didahulukan untuk menghindari terjadinya  pemborosan anggaran untuk kepentingan yang tidak perlu.
  3. Penajaman prioritas pembangunan: APBN harus mengutamakan  pembiayaan yang lebih bermanfaat serta berpedoman  terhadap  rencana pembangunan  yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun anggaran yang bersangkutan (REPETA).
d. Jenis Keadaan APBN
  1. Anggaran seimbang, artinya jumlah  pengeluaran sama dengan penerimaan.
  2. Anggaran dinamis, artinya jumlah  anggaran dari tahun ke tahun semakin besar.
  3. Anggaran defisit, artinya jumlah  pengeluaran lebih besar dari jumlah  penerimaan.
  4. Anggaran surplus, artinya jumlah  pengeluaran lebih kecil dari jumlah  penerimaan.
e. Komponen APBN
  1. Penerimaan negara
    Penerimaan  negara merupakan  seluruh jenis  penerimaan  yang  bersumber dari pajak, penerimaan bukan pajak, serta hibah dari dalam dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan.
  2. Belanja negara
    Belanja negara adalah seluruh belanja yang dikeluarkan oleh negara dalam rangka melaksanakan fungsinya, yakni fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Belanja negara digolongkan atas beberapa golongan, antara lain belanja menu rut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
  3. Pembiayaan
    Pembiayaan yaitu komponen yang digunakan untuk mengatasi surplus atau defisit anggaran.
f. Sumber Penerimaan dan Pengeluaran
Pemerintah Tabel sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran negara sebagai berikut.
Penerimaan Pengeluaran
Penerimaan dalam negeri Pengeluaran rutin
Penerimaan pajak Belanja pegawai
Pajak dalam negeri (PPh, PPn, PBB, Cukai) Belanja barang
Pajak internasional (pajak impor, bea masuk) Belanja dan pembayaran modal
Penerimaan bukan pajak Subsidi
SDA   (minyak,   gas  alam,   batu    bara, kehutanan, perikanan, pertambangan) Belanja hibah
Laba BUMN Bantuan sosial
Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak (PNBP) lainnya Pengeluaran pembangunan
Hibah Pembiayaan rupiah
Penerimaan luar negeri Pembiayaan proyek
Pinjaman program Dana perimbangan
Pinjaman proyek Dana bagi hasil
Dana alokasi umum
Dana alokasi khusus
Dana otonomi khusus dan penyesuaian

B. APBD
a. Pengertian APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rancangan keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang APBD. Rencana APBD diajukan setiap tahun  oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan kemudian  disahkan sebagai peraturan daerah.

b. Fungsi APBN
  1. Fungsi otorasi: APBD sebagai  pedoman  dasar pemerintah  daerah dalam  menjalankan pendapatan dan belanja untuk masa satu tahun.
  2. Fungsi perencanaan:  APBD sebagai  pedoman   pemerintah  daerah  dalam  menyusun perencanaan penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun yang bersangkutan.
  3. Fungsi pengawasan:   APBD sebagai  pedoman  bagi  DPRD,  BPK,  dan  badan  pengawas lainnya dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Fungsi alokasi: pedoman alokasi yang harus dijalankan pemerintah daerah.
  5. Fungsi distribusi:  sumber-sumber  pendapatan  dalam  APBD digunakan  untuk pembelanjaan-pembelanjaan yang disesuaikan  dengan  kondisi  setiap daerah dengan mempertimbangkkan asas keadilan dan kepatutan.
c. Sumber-Sumber Penerimaan Daerah
Sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi sebagai berikut.
  1. Pendapatan asli daerah
    Penerimaan  ini  diperoleh dari  pungutan-pungutan  daerah, seperti  dari  pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain.
  2. Dana perimbangan
    Dana perimbangan  merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk daerah. Dana ini meliputi tiga penerimaan berikut.
    • Dana bagi hasil: dana dari APBN sebagai  bagi hasil dari pengelolaan  sumber  daya alam di daerah oleh negara.
    • Dana alokasi   umum:  dana  dari  APBN sebagai  wujud   pemerataan   kemampuan keuangan antardaerah.
    • Dana alokasi  khusus: dana dari APBN yang  dialokasikan  kepada daerah tertentu dengan tujuan  untuk mendanai kegiatan  khusus daerah yang disesuaikan dengan prioritas nasional, di antaranya: Pinjaman daerah dan Penerimaan lain-lain yang sah.

C.  KEBIJAKAN  FISKAL

a. Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dengan jalan mengatur penerimaan  dan pengeluaran  negara. Kebijakan ini dilakukan  pemerintah untuk mengatasi berbagai  persoalan pembangunan.  Hal itu berarti, instrumen kebijakan fiskal adalah APBN. Komponen  APBN yang yang dapat  diatur  oleh  pemerintah  dengan  kebijakan fiskal hanya pembelanjaan/pengeluaran negara dan pajak. Contoh kebijakan fiskal, misalnya jika perekonomian   nasional  mengalami  inflasi, pemerintah  mengurangi  kelebihan  permintaan masyarakat dengan cara memperkecil  pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan ekonomi.

b. Jenis Kebijakan Fiskal
  1. Kebijakan fiskal ekspansif
    Kebijakan   ini   bertujuan   meningkatkan   pertumbuhan   ekonomi   dan   menciptakan lapangan pekerjaan. Bentuk kebijakan ini, antara lain:
    • meningkatkan belanja atau pengeluaran APBN/APBD,
    • pemberian subsidi, dan
    • penurunan tarif pajak.
  2. Kebijakan fiskal kontraktif
    Kebijakan ini bertujuan mengurangi  inflasi yang meliputi:
    • mengurangi belanja atau pengeluaran APBN/APBD,
    • pengurangan  pemberian subsidi, dan
    • kenaikan tarif pajak.

0 Response to "MATERI SBMPTN EKONOMI
APBN, APBD, dan Fiskal"

Post a Comment