A. APBN
a. Pengertian APBNAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara yang digunakan dalam jangka waktu tertentu, biasanya selama satu tahun. APBN diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi tiap-tiap tahun APBN ditetapkan dengan Undang-Undang.
b. Fungsi APBN
- Fungsi alokasi, yakni sebagai penentu alokasi pendapatan negara kepada pos-pos belanja. APBN digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah di segala bidang sesuai dengan kebutuhannya.
- Fungsi distribusi, yakni sebagai cara untuk meningkatkan pemerataan dan mengurangi kesenjangan antarwilayah. Pendapatan negara didistribusikan kembali kepada masyarakat berupa subsidi, premi, dan dana pensiun.
- Fungsi stabilisasi, yakni sebagai pengendali stabilitas ekonomi di bidang fiskal. Pengalokasian dan pendistribusian dana APBN harus menciptakan kestabilan arus uang dan arus barang.
- Kemandirian: pembiayaan negara bertumpu pada kemampuan negara. Jika penerimaan dalam negeri meningkat maka pinjaman luar negeri hanya digunakan sebagai pelengkap.
- Hemat: peningkatan efisiensi dan produktivitas harus didahulukan untuk menghindari terjadinya pemborosan anggaran untuk kepentingan yang tidak perlu.
- Penajaman prioritas pembangunan: APBN harus mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat serta berpedoman terhadap rencana pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun anggaran yang bersangkutan (REPETA).
- Anggaran seimbang, artinya jumlah pengeluaran sama dengan penerimaan.
- Anggaran dinamis, artinya jumlah anggaran dari tahun ke tahun semakin besar.
- Anggaran defisit, artinya jumlah pengeluaran lebih besar dari jumlah penerimaan.
- Anggaran surplus, artinya jumlah pengeluaran lebih kecil dari jumlah penerimaan.
- Penerimaan negara
Penerimaan negara merupakan seluruh jenis penerimaan yang bersumber dari pajak, penerimaan bukan pajak, serta hibah dari dalam dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan. - Belanja negara
Belanja negara adalah seluruh belanja yang dikeluarkan oleh negara dalam rangka melaksanakan fungsinya, yakni fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Belanja negara digolongkan atas beberapa golongan, antara lain belanja menu rut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. - Pembiayaan
Pembiayaan yaitu komponen yang digunakan untuk mengatasi surplus atau defisit anggaran.
Pemerintah Tabel sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran negara sebagai berikut.
Penerimaan | Pengeluaran |
Penerimaan dalam negeri | Pengeluaran rutin |
Penerimaan pajak | Belanja pegawai |
Pajak dalam negeri (PPh, PPn, PBB, Cukai) | Belanja barang |
Pajak internasional (pajak impor, bea masuk) | Belanja dan pembayaran modal |
Penerimaan bukan pajak | Subsidi |
SDA (minyak, gas alam, batu bara, kehutanan, perikanan, pertambangan) | Belanja hibah |
Laba BUMN | Bantuan sosial |
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya | Pengeluaran pembangunan |
Hibah | Pembiayaan rupiah |
Penerimaan luar negeri | Pembiayaan proyek |
Pinjaman program | Dana perimbangan |
Pinjaman proyek | Dana bagi hasil |
Dana alokasi umum | |
Dana alokasi khusus | |
Dana otonomi khusus dan penyesuaian |
B. APBD
a. Pengertian APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rancangan keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang APBD. Rencana APBD diajukan setiap tahun oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan kemudian disahkan sebagai peraturan daerah.
b. Fungsi APBN
- Fungsi otorasi: APBD sebagai pedoman dasar pemerintah daerah dalam menjalankan pendapatan dan belanja untuk masa satu tahun.
- Fungsi perencanaan: APBD sebagai pedoman pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi pengawasan: APBD sebagai pedoman bagi DPRD, BPK, dan badan pengawas lainnya dalam melaksanakan tugasnya.
- Fungsi alokasi: pedoman alokasi yang harus dijalankan pemerintah daerah.
- Fungsi distribusi: sumber-sumber pendapatan dalam APBD digunakan untuk pembelanjaan-pembelanjaan yang disesuaikan dengan kondisi setiap daerah dengan mempertimbangkkan asas keadilan dan kepatutan.
Sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi sebagai berikut.
- Pendapatan asli daerah
Penerimaan ini diperoleh dari pungutan-pungutan daerah, seperti dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain. - Dana perimbangan
Dana perimbangan merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk daerah. Dana ini meliputi tiga penerimaan berikut.- Dana bagi hasil: dana dari APBN sebagai bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam di daerah oleh negara.
- Dana alokasi umum: dana dari APBN sebagai wujud pemerataan kemampuan keuangan antardaerah.
- Dana alokasi khusus: dana dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang disesuaikan dengan prioritas nasional, di antaranya: Pinjaman daerah dan Penerimaan lain-lain yang sah.
C. KEBIJAKAN FISKAL
a. Pengertian Kebijakan FiskalKebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dengan jalan mengatur penerimaan dan pengeluaran negara. Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan pembangunan. Hal itu berarti, instrumen kebijakan fiskal adalah APBN. Komponen APBN yang yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiskal hanya pembelanjaan/pengeluaran negara dan pajak. Contoh kebijakan fiskal, misalnya jika perekonomian nasional mengalami inflasi, pemerintah mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan ekonomi.
b. Jenis Kebijakan Fiskal
- Kebijakan fiskal ekspansif
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan. Bentuk kebijakan ini, antara lain:- meningkatkan belanja atau pengeluaran APBN/APBD,
- pemberian subsidi, dan
- penurunan tarif pajak.
- Kebijakan fiskal kontraktif
Kebijakan ini bertujuan mengurangi inflasi yang meliputi:- mengurangi belanja atau pengeluaran APBN/APBD,
- pengurangan pemberian subsidi, dan
- kenaikan tarif pajak.