A. BADAN USAHA
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)- Jenis-jenis BUMN
- Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. - Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri, yakni melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
- Badan Usaha Perseroan (Persero)
- Peran BUMN
- Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
- Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya a lam untuk masyarakat banyak.
- Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta.
- Sebagai pelopor sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.
- Pembuka lapangan kerja
- Penghasil devisa negara
- Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi.
- Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap berbagai lapangan usaha.
BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi dalam bentuk-bentuk BUMS sebagai berikut.
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan. - Firma (Fa)
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan. - Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian persekutuan komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer dikenal dengan dua sekutu yaitu: sekutu aktif/sekutu komplementer dan sekutu pasif/sekutu komanditer. Sekutu aktif adalah sekutu yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutu pasif adaah sekutu yang hanya menyerahkan modal. - Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang didirikan dan diusahakan secara bersama• sama oleh pemerintah dan swasta. Modalnya berasal dari pemerintah dan swasta dengan persentase tertentu. Tujuan badan usaha campuran ini adalah untuk lebih mengefisienkan pelaksanaan usaha sehingga dapat dicapai keuntungan sebesar-besarnya. Salah satu bentuk badan usaha campuran, yakni PT Garuda Indonesia Airways dan PT lndosat, Tbk.
B. KOPERASI
a. Pengertian dan Organisasi KoperasiKoperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
b. Ciri-Ciri Koperasi
- Bersifat sukarela pada keanggotaannya.
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota setiap anggota masing-masing memiliki satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), dan swasembada (kemampuan sendiri).
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan, yaitu kesejahteraan para anggota.
- Koperasi primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan. Koperasi ini didirikan paling sedikit oleh 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. - Koperasi sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggotanya adalah badan hukum koperasi. Koperasi ini didirikan paling sedikit oleh 3 koperasi primer. Contoh: koperasi pusat di kota, gabungan koperasi di provinsi, dan induk koperasi di pusat.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
- Modal sendiri koperasi
- Simpanan pokok: sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib: sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana cadangan: sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
- Hibah: sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya tu rut serta mengembangkan koperasi. Hi bah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
- Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut.
- Anggaran dasar (AD)
- Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.