MATERI SBMPTN EKONOMI
Badan Usaha dan Koperasi

A.  BADAN USAHA

a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  1. Jenis-jenis BUMN
    1. Badan Usaha Perseroan (Persero)
      Badan usaha perseroan  (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang  modalnya  terbagi  dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki  oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
    2. Badan Usaha Umum (Perum)
      Badan  usaha  umum  (perum) adalah  BUMN yang  seluruh  modalnya  dimiliki oleh negara dan tidak  terbagi  atas saham. Badan  usaha umum  memiliki  maksud dan tujuan yang didukung  menurut persetujuan menteri, yakni melakukan  penyertaan modal dalam usaha yang lain.
  2. Peran BUMN
    • Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
    • Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya a lam untuk masyarakat banyak.
    • Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta.
    • Sebagai pelopor sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.
    • Pembuka lapangan kerja
    • Penghasil devisa negara
    • Pembantu dalam pengembangan  usaha kecil koperasi.
    • Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap berbagai lapangan usaha.
b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah  badan usaha yang modalnya dimiliki  oleh pihak swasta. Badan  usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi dalam bentuk-bentuk BUMS sebagai berikut.
  1. Perusahaan Perseorangan
    Perusahaan  perseorangan  adalah  badan  usaha  yang  modal  dan tanggung  jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan.
  2. Firma (Fa)
    Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan  perusahaan dengan  satu  nama dan membagi  keuntungan  dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki  tanggung  jawab yang sama pada perusahaan.
  3. Persekutuan Komanditer (CV)
    Pengertian  persekutuan  komanditer adalah  persekutuan  dua  atau  lebih  orang  yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer dikenal  dengan  dua sekutu yaitu: sekutu aktif/sekutu  komplementer dan sekutu  pasif/sekutu  komanditer. Sekutu aktif adalah sekutu yang memiliki  hak dalam menjalankan dan memimpin  perusahaan, sedangkan sekutu pasif adaah sekutu yang hanya menyerahkan modal.
  4. Perseroan Terbatas (PT)
    Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan  oleh beberapa orang, berbadan  hukum,  dan  modalnya  terdiri  atas saham-saham.  PT  memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah  besar melalui penerbitan saham.
c. Badan Usaha Campuran
Badan  usaha campuran adalah  badan usaha yang didirikan  dan diusahakan secara bersama• sama oleh  pemerintah dan swasta. Modalnya  berasal dari pemerintah dan swasta dengan persentase tertentu. Tujuan badan usaha campuran ini adalah untuk lebih mengefisienkan pelaksanaan usaha sehingga dapat dicapai keuntungan sebesar-besarnya. Salah satu bentuk badan usaha campuran, yakni PT Garuda Indonesia Airways dan PT lndosat, Tbk.

B.   KOPERASI

a. Pengertian dan Organisasi Koperasi
Koperasi menurut UU  No. 25 Tahun  1992 adalah badan usaha yang  beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam Undang-Undang  Nomor 25 Tahun  1992 tentang  Perkoperasian  disebutkan  bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

b. Ciri-Ciri Koperasi
  1. Bersifat sukarela pada keanggotaannya.
  2. Rapat anggota merupakan  kekuasaan tertinggi dalam  koperasi. Dalam rapat anggota setiap anggota masing-masing  memiliki  satu suara tanpa memperhatikan jumlah  modal masing-masing.
  3. Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), dan swasembada (kemampuan sendiri).
  4. Pembagian keuntungan menurut perbandingan  jasa.
  5. Modal  tidak  tetap,  berubah  menurut  banyaknya  simpanan  anggota.  Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar  (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  6. Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka Koperasi mempunyai  bentuk Badan Hukum.
  7. Koperasi  adalah  usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban  bekerja sama untuk mencapai tujuan, yaitu kesejahteraan para anggota.
c. Jenis Koperasi
  1. Koperasi primer
    Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan. Koperasi ini didirikan  paling sedikit oleh 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi.
  2. Koperasi sekunder
    Koperasi  sekunder adalah  koperasi yang  anggotanya  adalah  badan  hukum  koperasi. Koperasi ini didirikan  paling sedikit oleh 3 koperasi primer. Contoh: koperasi pusat di kota, gabungan  koperasi di provinsi, dan induk koperasi di pusat.
d. Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun  1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
  1. Modal sendiri koperasi
    • Simpanan  pokok: sejumlah  uang yang sama  banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil  kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    • Simpanan  wajib:  sejumlah  simpanan  tertentu  yang  tidak  harus sama  dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan  wajib  tidak  dapat diambil  selama  yang  bersangkutan  masih  menjadi anggota.
    • Dana cadangan: sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan  untuk memupuk  modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
    • Hibah: sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya tu rut serta mengembangkan koperasi. Hi bah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
  2. Modal pinjaman koperasi
    Modal  pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman  dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
e. Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota  merupakan  pemegang  kekuasaan tertinggi dalam  koperasi. Melalui  rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan  hak suaranya. Rapat anggota berwenang  untuk menetapkan hal-hal berikut.
  1. Anggaran dasar (AD)
  2. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
  3. Rencana  kerja, rencana  anggaran  pendapatan  dan belanja koperasi, serta  pengesahan laporan keuangan.
  4. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
  5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
  6. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran  koperasi.

C.   HUBUNGAN BADAN USAHA, KOPERASI, DAN PERMASALAHANNYA

Badan usaha dan koperasi merupakan  pelaku-pelaku  ekonomi  yang  pada saat bersamaan bertindak sebagai pemilik  maupun  pelanggan  atau pemasok (supplier) dari unit usahanya. Keduanya memiliki  tujuan yang sama, yakni membangun  perekonomian  nasional. Permasalahan badan usaha terletak pada krisis ekonomi dan moneter yang berkepanjangan. Krisis ini berpengaruh  besar terhadap produktivitas dan efisiensi koperasi dan badan usaha.

0 Response to "MATERI SBMPTN EKONOMI
Badan Usaha dan Koperasi"

Post a Comment