CATAT!!! INILAH PERSYARATAN PENDAFTARAN PERANGKAT DESA

Mengisi kekosongan Perangkat Desa dibentuklah panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa P3D oleh Kepala Desa, bakal Calon Perangkat Desa mengajukan permohonan kepada Panitia P3D untuk mengikuti pencalonan Perangkat Desa dengan memenuhi persyaratan administrasi dengan menyerahkan lamaran yang diajukan secara tertulis di atas kertas segel/bermeterai ditujukan kepada Kepala Desa melalui P3D, dengan melampirkan:

a. Surat Pernyataan
  1.  bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; 
  3. sanggup berbuat baik, jujur dan adil; 
  4. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan; 
  5. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara; 
  6. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; 
  8. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat Desa; 
  9. bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai perangkat desa; 
  10.  berdomisili di wilayah kerjanya bagi calon kepala dusun;
b. fotokopi/salinan ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dilegalisir pejabat berwenang;
c. fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang;
d. fotokopi /salinan Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari Kepala Desa setempat melalui Rukun Tetangga/Rukun Warga;
e. fotokopi /salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat;
g. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
h. pas foto berwarna dengan ukuran 4 X 6 centimeter.

P3D melakukan penelitian persyaratan administrasi calon Perangkat Desa yang dilaksanakan oleh panitia P3D dan selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa untuk mengikuti seleksi ujian.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa seleksi Calon Perangkat Desa meliputi:
  1. ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan;
  2. penilaian terhadap prestasi, dedikasi dan sikap tidak tercela.
Penjelasan Persyaratan
1. Surat lamaran ditulis tangan dan surat pernyataan a nomor 4,5,6 datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa SKCK beserta persyaratan berupa fotocopy KTP, KK, dan Ijazah Terakhir. SKCK keterangan keperluan mendaftar Perangkat Desa.

2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Tips Persyaratan Perangkat Desa
Anda cukup 3 hari untuk menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai Perangkat Desa, inilah yang saya praktekan;

a. Hari Pertama Pendaftaran
Datang ke panitia P3D, tanyakan yang anda belum paham, langsung ke kantor desa buat surat pengantar ke Pengadilan Negari dan pengantar SKCK dengan keterangan mendaftar perangkat Desa. Setelah itu legalisir ijazah, setengah hari selesai.

Bada Duhur datang ke Dindukcapil dengan membawa Akte, KK, dan KTP untuk dilegalisir.

b. Hari Kedua Pendaftaran
Datang ke Polsek membuat SKCK dengan ketrangan mendaftar perangkat desa, selesai membuat SKCK langsung ke Kantor pengadilan Negeri dengan membawa surat pengantar dan membawa persyaratan berupa, fotocopy KTP, Akte, KK, dan ijazah terakhir. Jangan lupa bawa materai 10.000.

c. Hari Ketiga Pendaftaran
Datang ke RSUD untuk membuat surat sehat jasmani dan rohani, biaya pendaftaran Rp 20.000, tes kesehatan Rp 220.000. Parkir roda dua Rp 1.000

d. Hari Keempat, NDAFTAR
Membawa persyaratan lengkap ke panitia P3D, cukup 3 hari selesai, Alhamdulillah.

0 Response to "CATAT!!! INILAH PERSYARATAN PENDAFTARAN PERANGKAT DESA"

Post a Comment