Ada 2 soal yang diujikan pada tes Perangkat Desa meliputi tes tertulis dan uji kemampuan komputer,
TES TERTULIS
Peserta calon perangkat Desa Ujian terulis menggunakan CBT(Computer Based Test) terdiri dari 100 soal pilihan ganda waktu 120 menit dengan Passing Grade yang ditetapkan mendapatkan skor minimal 65, materi sebagai berikut:- UUD 1945
- UU DEsa Nomor 6 Tahun 2014
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Pengetahuan Umum(Muatan lokal Desa).